Instruksi Gubernur Anies Baswedan Dinilai Melanggar Peraturan Daerah

PrimaBerita – Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menaikkan tarif parkir bagi kendaraan tak lolos uji emisi tidak berdasar hukum yang kuat.

Penjelasan Tigor

Menurut Tigor, Anies harus merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran jika ingin menerapkan kebijakan menaikkan tarif parkir bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

“Anies melanggar peraturan daerah perparkiran kalau begitu, dia harus ubah dulu peraturan parkir sistem, Instruksi gubernur itu kan cuma instruksi, jangan main tetapin saja, itu kalau di perda parkir itu tarif mahal tergantung zona, semakin ke tengah kota itu makin mahal, bukan karena enggak lolos uji emisi,” kata Tigor

Pengunaan Sticker

Tigor menambahkan, Anies nantinya bisa menempelkan striker di setiap kendaraan untuk menandai kualitas emisi yang kemudian berdampak pada tarif parkir kendaraan.

“Nanti misalnya kalau emisi mobilnya jelek dia dikasih stiker merah, dia gak boleh beroperasi ke tengah kota, terus kalau emisinya sedang dia boleh di pinggir kota, kalau bagus stiker hijau boleh kemana saja, tapi uji emisinya harus yang bener, diperlakukan secara ketat,” jelasnya.

Tarif Parkir

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan bagi warga DKI Jakarta. Salah satunya adalah dengan rencana membuat variasi pada tarif parkir di Jakarta.

Variasi harga parkir tersebut nantinya akan bergantung pada kendaraan yang dianggap ramah lingkungan atau tidak. Seperti kendaraan listrik dan yang sudah uji emisi.

“Jadi parkir itu nanti akan ada variasi harga. Anda lolos uji emisi atau tidak, Anda menggunakan listrik atau tidak,” ujar Anies.

Baca juga: CAP! Pendekatan Baru Anies Dalam Mengatasi Pemukiman Kumuh

Add a Comment