Aturan IMEI Untuk Memakai Ponsel Black Market, Masih Bisa Dipakai

PrimaBerita – Kementerian Perindustrian memastikan ponsel yang dibeli secara perseorangan dari luar negeri tidak akan diblokir ketika regulasi validasi database nomor identitas asli ponsel berlaku. Aturan IMEI rencananya diluncurkan Agustus 2019.

Masih Bisa Digunakan

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan konsumen yang membeli ponsel di luar negeri masih bisa digunakan asalkan membayar pajak sesuai ketentuan.

Kemenperin juga tengah merencanakan pembuatan aplikasi yang bisa mengakomodasi pembelian ponsel di luar negeri secara perseorangan. Dengan aplikasi tersebut, konsumen bisa mendaftarkan IMEI-nya dan membayar pajak ponsel tersebut. Setelah itu, tidak perlu kekhawatiran ponsel akan diblokir.


“Jadi nanti tetap ada pajaknya, dan dibayarkan ke negara. Masuknya ke PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) nanti. Kalau di gerai resmi kan harganya sudah termasuk pajak, dan mengikuti ketentuan TKDN,” kata Janu kepada CNBC Indonesia, Rabu (03/07/2019).

Baca juga: Apa Sih Untungnya Berlakukan aturan IMEI? Ini Penjelasannya

Add a Comment