Wajib Bayar Pajak Untuk Penghasilkan Diatas …

PrimaBerita – Pemerintah diketahui akan mengubah ketentuanĀ baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam rancangan UU Pajak Penghasilan.

Dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menjelaskan bahwa kebijakan ambang batas PTKP akan dinaikkan menjadi minimal Rp36 juta dari ambang batas dalam UU PPh yang lama sebesar Rp15,84 juta. Artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan pajak minimal Rp3 juta wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan dikenai pajak penghasilan (PPh).

Namun demikian, jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini, diterbitkan pada 2016 melalui payung hukum PMK, yakni pada angka Rp54 juta atau untuk WP berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan, angka ini tentu lebih rendah.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tak menjawab saat dikonfirmasi soal kebijakan tersebut.

Baca juga: Pembuktian Indonesia Lebih Pintar! Mengalahkan Malaysia DI ASEAN

Add a Comment