Program Mobil Listrik Terhalang oleh PPnBM yang Tinggi

PrimaBerita – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMIgnasius Jonan mempertanyakan pengenaan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik. Pasalnya, pengenaan pajak tersebut membuat harga mobil listrik di dalam negeri mahal. 

Unggahan Jonan

Selain itu, kebijakan bea masuk dan PPnBM juga bertentangan dengan keinginan pemerintah memperbaiki kualitas udara.

Melalui unggahan dalam akun resmi Instagram @ignasius.jonan, Jonan menceritakan pengalamannya saat menghadiri Hari Nasional Perancis di Jakarta

Mobil dijual di bawah Rp200 juta per unit bila tidak dikenakan bea masuk dan PPnBM.

“Namun, bila dikenakan bea masuk dan PPnBM, maka harga jual menjadi di atas Rp400 juta, Saya juga bingung kita ini mau mendorong mobil listrik untuk udara lebih bersih atau tidak ya?” ujar Jonan dalam unggahannya.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian sebenarnya telah berencana untuk merevisi aturan PPnBM kendaraan berdasarkan emisi yang dikeluarkan.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik yang saat ini masih diharmonisasi pemerintah.

Baca juga: Darurat Sampah! Presiden Jokowi Mempercepat Pembangunan PLTSa

Add a Comment