Perancis Menantang AS, Pemungutan Pajak Perusahaan Digital

PrimaBerita – Pemerintah Perancis akhirnya melakukan pemungutan pajak untuk perusahaan-perusahaan digital raksasa meski mendapatkan ancaman pajak balasan dari Amerika Serikat.

Tidak Adil

Amerika Serikat menilai, kebijakan pajak yang diberlakukan tidak adil untuk perusahaan-perusahaan teknologi raksasa Negeri Paman Sam tersebut.

Pemberlakukan pajak sebesar 3 persen bakal dibebankan pada perusahaan jasa produk digital untuk perusahaan kelas multinasional seperti Google dan Facebook.

Pemerintah Perancis menilai, perusahaan digital semacam Facebook dan Google yang berkantor pusat atau memiliki kantor pusat di luar yurisdiksi perpajakan negara tersebut hanya membayar sedikit atau tidak membayar pajak sama sekali.

Disetujui Senat

Pajak baru ini telah disetujui oleh senat setempat, seminggu setelah disahkan oleh Majelis Nasional.

Perusahaan digital manapun dengan pendapatan lebih dari 750 juta euro atau setara dengan 850 juta dollar AS, di mana setidaknya 25 juta dollar ASnya didapatkan dari Perancis bakal terkena pungutan pajak tersebut.

Aturan perpajakan ini bakal diberlakukan sejak 2019 dan diekspektasikan bakal menjaring setidaknya 400 juta euro tahun ini.

Tidak Membayar Pajak

Saat ini, perusahaan-perusahaan teknologi raksasa di dunia hanya membayar sedikit pajak atau bahkan tidak sama sekali kepada negara-negara di mana mereka tidak memiliki kehadiran fisik yang besar. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut mengaku sebagian besar keuntungan mereka berada di negara tempat kantor pusat berdiri.

Baca juga: AS Menghentikan Gugatan Hukum terhadap Huawei. Ini Alasannya

Add a Comment