Habib Rizieq Syihab Tidak Dapat Kembali Ke Indonesia. Ini Alasannya

PrimaBerita – ‘Portal’ penghalang kepulangan Habib Rizieq Syihab menjadi perdebatan. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dan eks Koordinator Jubir BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memiliki pendapat yang berbeda terkait ‘portal’ penghalang itu.
Pernyataan Dahnil
Adanya ‘portal’ penghalang kepulangan Habib Rizieq itu mulanya diungkapkan oleh Dahnil. Dahnil mengatakan ada faktor x yang menyebabkan Imam Besar FPI itu tak bisa pulang ke Indonesia. Dahnil lantas menyebut bahwa hanya pemerintah yang bisa merobohkan ‘portal’ itu.
“Itu portal di tangan pemerintah, Habib itu nggak bisa keluar dari Arab Saudi, tentu itu ada…. Kita nggak tahu apa komunikasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi, itulah yang kita harapkan dibuka pemerintah Indonesia sehingga Habib bisa kembali ke sini, bisa kembali dengan umat berdakwah,” kata Dahnil
Pernyataan Maftuh
Apa ‘portal’ penghalang itu kemudian dijawab oleh Agus Maftuh. Maftuh menjelaskan hal yang menghalangi kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia adalah perkara overstay yang menjeratnya. Habib Rizieq diharuskan membayar denda untuk bisa pulang ke Indonesia.
“Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu Riyal. Rp 110 juta per orang,” kata Maftuh
Baca juga: VIRAL! Awalnya Dikira Anting-Anting Emas , Ternyata…
Bagikan ini:
Terkait
Related Posts

Salat Idul Adha Diizinkan Meski Pandemi, Pakar Himbau Kurangi Interaksi Warga

Hari Ini, 21 April Peringatan Hari Kartini, Berikut Fakta-faktanya
