Terkait Pose Dua Jari, Bawaslu Tegaskan Anies Baswedan Tak Melakukan Pelanggaran

Primaberita.com – Setelah diperiksa terkait pose dua jari nya saat menghadiri acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu, Gubernur DKI, Anies Baswedan disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran pidana Pemilu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah. Bawaslu menilai unsur pidana Pemlu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan. Keputusan itu disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor.

“Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal. Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana. Artinya tidak dimaksudkan untuk kegiatan kampanye,” papar Irvan Firmansyah.

Sebelumnya diketahui, Anies dilaporkan pihak oposisi ke Bawaslu terkait pose 2 jari nya yang di anggap berkampanye mempromosikan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yakni Prabowo-Sandiaga.

Add a Comment