Sebut Kitab Suci Fiksi, Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya

Primaberita.com – Terkait pernyataan nya yang menyebut kitab suci adalah fiksi, pengamat politik Rocky Gerung akhirnya akan dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (31/1/2019) besok.

Pemanggilan itu terkait adanya laporan oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018 yang merasa Rocky telah melakukan penistaan agama karena menyebut kitab suci adalah sebuiah fiksi.

Ucapan itu sendiri dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk ‘Jokowi Prabowo Berbalas Pantun’, Selasa malam, 10 April 2018 yang lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya agenda ini.

Namun demikian, Argo menyebut jika pemanggilan tersebut bukanlah pemeriksaan. Melainkan klarifikasi terlebih dahulu kepada Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Jack Boyd Lapian.

Untuk diketahui, laporan yang dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Add a Comment