Jokowi Resmi Tanda Tangani Surat Pemecatan Zumi Zola Sebagai Gubernur Jambi

Primaberita.com – Kapuspen Kemendagri, Bahtiar menyebut jika Presiden Jokowi telah mengirimkan surat pemberhentian atau pemecatan kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola. Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019.

“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),” ujar Bahtiar.

Saat ini, Bahtiar menyebut jika surat tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti. Surat itu menjadi dasar hukum bagi DPRD Jambi untuk menggelar rapat paripurna.

“Dengan demikian, keppres tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” tambah Bahtiar.

Sekedar informasi, pemecatan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi adalah karena keterkaitan nya dalam kasus suap dengan menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Selain itu, pria yang pernah menjadi selebritis Tanah Air sebelum memutuskan terjun ke dunia politik juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.

Add a Comment