BNN Amankan 25 KG Sabu Dari Kaki Tangan Napi Di LP Tanjung Gusta Medan

Primaberita.com – Badan Narkotika Nasional berhasil mengamankan seorang penyelendup dan pengedar narkoba asal Aceh bernama Syafinur yang merupakan kaki tangan napi gembong narkoba di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan bernama Ramli.

Menurut keterangan Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, Syafinur ditangkap di Pasar Gruegok, Bireuen, Aceh setelah melakukan pengembangan dari penyitaan barang bukti 72 bungkus narkoba sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh Ramli.

Dari tangan Syafinur, petugas menyita 8 kilogram sabu. Tak berhenti disitu, petugas BNN juga menggeledah rumah Syafinur di Muara Batu, Aceh Utara. Di situ, petugas kembali menemukan 17 kg sabu. Dengan demikian, total barang bukti ada 25 kg sabu yang dibungkus kemasan teh hijau.

“Penangkapan ini masih berkaitan dengan penyitaan barang bukti 72 bungkus narkoba sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh Ramli napi LP Tanjung Gusta. Sabu tersebut disembunyikan di dalam mobil pikap warna hitam yang akan didistribusikan ke Medan dan wilayah Sumatera Utara lainnya,” papar Arman Depari.

“Barang bukti yang disita berasal dari Malaysia dibawa dengan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan, merupakan bagian dari sindikat Ramli cs,” lanjut Arman.

Setelah mengamankan tersangka, seluruh barang bukti dibawa ke BNNP Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut guna melakukan pengembangan.

Add a Comment