Timses Jokowi Heran Kubu Prabowo Curigai Keputusan Pemerintah Naikkan Gaji PNS

Primaberita.com – Sekretaris Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman mengaku pihaknya akan melakukan kajian hukum terkait keputusan Presiden Jokowi yang menaikkan gaji PNs sebesar 5%.

Hal itu dilakukan karena Jokowi dinilai sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye yang tertuang dalam Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Saat ini kita belum bisa kasih tanggapan lengkap. Di satu sisi kenaikan gaji memang hal wajar dan hak PNS, tapi yang patut diwaspadai adalah jangan ada pihak yang mengaitkan kenaikan gaji tersebut untuk kepentingan politik petahana,” ujar Habiburokhman.

“Kami ingatkan, dalam UU Pemilu ada larangan tegas bagi pejabat negara untuk mengambil kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” lanjut Habiburokhman.

Di sisi lain, menanggapi hal tersebut juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily mengaku heran dan bingung dengan sikap kubu Prabowo.

Ia menyayangkan jika niat baik Pemerintah untuk mensejahterakan Aparatur Sipil Negara malah di curigai. Ace menegaskan hal tersebut merupakan sesuatu yang amat wajar dilakukan negara untuk melayani rakyatnya.

“Saya ini heran ya sama kubu sebelah. Pemerintah berbuat baik sama rakyatnya kok dipersoalkan. Katanya mau ASN sejahtera? Apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi sebagai upaya yang sungguh menyejahterakan rakyatnya,” tegas Ace Hasan.

“Kenaikan gaji ASN itu bagian dari penyesuaian. Saya kira itu hal yang wajar dan sudah seharusnya demikian. Jangan halang-halangi Pak Jokowi berbuat yang terbaik untuk rakyatnya,” tutupnya.

 

Add a Comment