Reklame Politisi PSI Tsamara Amany Di Segel Pemprov DKI Jakarta

Primaberita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyegel papan reklame (billboard) Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany yang terpajang di sekitar Jalan Gatot Soebroto.

Menanggapi penyegelan tersebut, Tsamara Amany mengaku pemasangan reklame itu legal dan telah sesuai prosedur. Meski demikian wanita berusia 22 tahun itu tak mempermasalahkan penyegelan tersebut karena mengaku taat hukum.

“Kami kan berurusan dengan vendor. Setahu kami itu legal. Jadi pemasangan itu kami lakukan sesuai tata cara dan prosedur yang ada melalui vendor.” ujar Tsamara.

“Intinya kami lakukan itu secara legal. Jika memang itu melanggar aturan dan harus disegel, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tak keberatan. Tapi saya dan PSI ketika memasang itu melakukannya sesuai prosedur yang ada melalui vendor,” lanjutnya.

Di sisi lain, menjawab pernyataan Tsamara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jika reklame yang melanggar pasti akan di segel. Dengan kata lain, pihak Pemprov tidak akan melakukan penyegelan jika reklame milik Tsamara sesuai aturan.

Reklame itu sendiri pada bagian tengah gambar Tsamara terdapat tanda segel Pemprov DKI Jakarta. “Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame,” demikian keterangan tulisan penyegelan reklame tersebut.

Add a Comment