Dukung Prabowo-Sandiaga, Kades Suhartono Di Jebloskan Ke Penjara

Primaberita.com – Suhartono alias Nono yang merupakan Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan mendukung Cawapres Sandiaga Uno.

Ia pun di dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto untuk menjalani hukuman penjara atau masa tahanan selama dua bulan dan denda Rp 6 juta terkait pelanggaran yang dilakukan nya. Nono pun dijemput dari rumahnya secara persuasif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan di bantu oleh anggota Polres Mojokerto.

Meski telah di jebloskan ke penjara, Nono menyatakan tetap mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Ia menegaskan akan menjalani konsekuensi hukuman yang diberikan padanya dan tak akan merubah prinsip.

“Putusan saya jalani apa adanya seperti aturan yang berlaku. Saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan. a saya konsekuen saja, tak mau bertele-tele, saya bertanggungjawab. Tetap Prabowo-Sandi,” tegas Nono.

Sekedar informasi, sebelumnya Nono terlibat aktif menyiapkan acara penyambuatan Sandiaga. Bahkan untuk acara penyambutan Sandiaga tersebut diawali dengan rapat di rumah Suhartono dan ia mengaku menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga.

Dalam keterangan dari Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, perkara yang menjerat Nono menjadi pelajaran bagi Kades lainnya di Indonesia agar menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2019 dan dilarang mendukung salah satu paslon manapun.

Add a Comment