Polda Metro Jaya : Pelaku Pembunuhan Di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Primaberita.com – Setelah di tangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, pada Rabu (14/11/2018) Haris Simamora yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi terancam hukuman mati karena perbuatan yang dilakukan nya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat. Menurutnya, pembunuhan itu telah di rencakan dan di sertai aksi pencurian dengan kekerasan.

“Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” ujar Wahyu.

Penangkapan Haris Simamora sendiri bermula dari pelacakan lewat penemuan mobil Diperum, Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG, di rumah kos di Cikarang.

Dalam pengakuan nya, Haris mengatakan menggunakan sebuah linggis untuk membunuh keluarga Diperum Nainggolan. Polisi sempat mencari linggis tersebut pada Kamis (15/11) malam. Namun pencarian ditunda karena cuaca tidak mendukung.

 

Add a Comment