MUI Putuskan Bank Syariah Boleh Gunakan Dana Non Halal

Primaberita.com – Sejak di putuskan dalam Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk tujuan kepentingan umum atau kemaslahatan umat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin berdasarkan keputusan Ketua MUI Ma’ruf Amin. Fatwa MUI ini menyebut dana nonhalal tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan perusahaan Bank Syariah.

“Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat,” ujar Hasanuddin.

“Bentuk-bentuk penyaluran dana nonhalal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti masjid dan musala, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial,” lanjutnya.

Sebelumnya, bank syariah melakukan penyaluran dana non halal dengan kebijakan sendiri, tanpa landasan pertimbangan ulama. Untuk fatwa tersebut, Hasanudin menyebut jika hal itu berlaku mulai hari ini.

Add a Comment