Mesum Di Dalam Mobil, Pasangan Bukan Suami Istri Di Gelandang Ke Polres Gowa

Primaberita.com – Perilaku tak terpuji dilakukan pasangan bukan suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku RA (24) yang merupakan pria sudah beristri dan pasangannya mahasiswi berinisial MA (21) melakukan perbuatan mesum di dalam mobil.

Keduanya terciduk oleh petugas patroli motor (patmor) Polres Gowa saat tengah asik bermesum ria dalam mobil yang di parker di pinggir jalan pada Rabu (21/11/2018) siang.

Menurut keterangan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, ketika di grebek di wanita diketahui sudah melepas bra penutup payudaranya namun masih mengenakan pakaian.

“Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri,” beber  AKBP Shinto.

Karena perilaku memalukan itu, keduanya pun di gelandang ke Polres Gowa. Keduanya diduga melanggar pasal soal merusak kesopanan di muka umum. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 281 KUHP.

“Dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap baik dua orang itu maupun anggota kita. Pasal 281 KUHP kalau tidak salah. Di situ diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” timpal AKBP Shinto.

 

Add a Comment