Terbukti Sebagai Pengedar, Roro Fitria Dihukum 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 800 Juta

Primaberita.com – Setelah menjalani sidang dalam beberapa bulan terakhir, Roro Fitria akhirnya di vonis penjara 4 tahun dengan denda Rp 800 juta rupiah terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya.

Vonis itu di putuskan  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) pada pukul 14.30 WIB. Roro di nyatakan bersalah karena tes urin yang dilakukan pihak kepolisian terbukti negative sehingga ia di tetapkan sebagai pengedar.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan.” ujar  Mejelis Hakim.

Tiga, masa tahanan dikurangi sepenuhnya. Empat, menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan. Lima, memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, atm BCA dikembalikan ke Roro, serta membebankan biaya perkara Rp.5 ribu,” lanjut putusan Hakim.

Usai di putuskan bersalah, Roro diketahui langsung menangis. Bahkan usai Hakim mengetokkan palu, Roro yang dihampiri petugas Kejaksaan nampak menangis dan berkali-kali memanggil ibundanya.

 

Add a Comment