Posting Video Mesum Di FB, Pria Asal Malang Terancam Di Bui 12 Tahun

Primaberita.com – Seorang pria asal Malang bernama Ibnu Arif (32) terancam tuntutan hukuman 12 tahun penjara setelah mengunggah video mesum (porno) di sosial media Facebook.

Penangkapan dilakukan karena pelaku dengan sengaja menyebarkan video adegan mesum di sebuah ‘Ruang Tamu’ ke grup Facebook Komunitas Peduli Malang (KPM).

“Kami melakukan penelusuran jejak digital dan tersangka dapat ditangkap. Setelah dilakukan proses hukum kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Menurut tersangka sendiri, video porno berdurasi 3 menit 44 detik itu ia dapatkan dari salah seorang temanya bernama A. Video itu dikirimkan melalui aplikasi WhatsApps.

Berdasarkan kesaksian A, pelaku dalam video tersebut tetangga sekampungnya yang merupakan warga Dusun Blayu Lor, Desa Wajak. Namun setelah dilakukan penelusuran, ternyata bukan (warga Wajak).

Dalam video tersebut, seorang perempuan berambut panjang mengenakan baju warna coklat dan bawahan celana pendek hitam duduk-duduk di sofa ruang tamu.

Dan ada seorang pria, memakai baju warna hijau. Usianya terlihat lebih tua dari wanita. Keduanya semula hanya saling bercumbu, sebelum kemudian berhubungan layaknya suami istri.

Karena perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 terkait pornografi dan Pasal 27 ayat 1 tahun 2016 tentang ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun

 

Add a Comment