Pemeran Wanita Di Video Porno Bocah Dihukum Pelatihan Kerja 6 Bulan

Primaberita.com – Pemeran wanita (IO) dalam video porno bocah laki-laki akhirnya di jatuhi hukuman pelatihan kerja di panti sosial selama 6 bulan. Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Waspin Simbolon di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (6/9/2018).

“Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu berupa pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang,” ujar Waspin Simbolon.

Hakim menilai IO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi. IO terbukti melakukan kesalahan sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Hukuman dan vonis yang diberikan hakim tersebut, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut IO dengan hukuman serupa.

IO sendiri melalui kuasa hukumnya Dadang Sukmawijaya menyebut pihaknya menerima vonis yang diberikan hakim. Hukuman tersebut, kata Dadang, sesuai dengan yang diharapkan.

“Putusan ini sesuai sama yang kita harapkan yaitu diserahkan ke dinas sosial untuk dididik dan dilatih. Ini keinginan kita, keluarga termasuk penuntut umum. Hari ini akan dieksekusi dibawa ke Subang,” ujar Dadang.

 

Add a Comment