Nyabu, Pilot Batik Air Dan Pilot Asal Bangladesh Ditangkap

Pilot Batik Air

Primaberita.com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pilot berinisial BC (pilot Batik Air) dan GS (pilot asal Bangladesh) di lapangan Parkir Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (2/8/2018) kemarin.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, BCmerupakan seorang pilot yang bekerja untuk maskapai Batik Air dan juga berstatus PNS Ditjen Perhubungan Udara. Sementara GS merupakan pilot dari maskapai Bangladesh.

Keduanya di tangkap dengan barang bukti 0,8 gram sabu, dua unit handphone dan beberapa alat hisap. BC yang merupakan penguji simulator mendapat sabu dari GS sebagai bagian dari imbalan untuk memperbarui lisensi penerbangan.

” Tersangka GS adalah pilot Regent, maskapai Bangladesh dan BC merupakan PNS Departemen Perhubungan Udara di BKO pilot Batik Air. Dari hasil tes urine kedua tersangka positif narkoba,” ujar Argo.

“Peran dari BC yang PNS Kemenhub, dia ini penguji simulator. Kalau ada yang masuk ke suatu maskapai dia yang nguji. Tersangka ini yang menentukan lulus apa tidaknya uji simulator dan uji real flight pilot,” lanjut Argo.

Di sisi lain, AKBP Calvin Simanjutak selaku Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menuturkan BC sudah tiga kali menerima sabu dari langsung GS. Sabu itu diberikan ketika GS bertemu BC saat ujian untuk mencari lisensi penerbangan.

“Jadi kesempatan tes simulasi ini untuk menyerahkan ke pengujinya yaitu BC. Jadi kesempatan itu di manfaatkan memberikan sabu. Dan memang yang bersangkutan bisa menentukan kelulusan GS,” terang Calvin.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang merupakan pemasok barang haram kepada GS.

“DPO yang namanya G. GS ini beli 2 gram dari dia harganya Rp 2,3 juta, tapi sudah digunakan sebagian. Sisa 0,8 gram itu yang diserahkan ke BC,” tukas Calvin.

Karena perbuatannya yang melanggar  Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Add a Comment