Mau Over Kredit Kendaraan Dengan Aman? Ikuti Cara Berikut
Primaberita.com – Di Indonesia, kredit kendaraan seperti sepeda motor maupun mobil merupakan salah satu pilihan yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat untuk membeli atau memiliki sebuah kendaraan. Namun terkadang, tak jarang jika si pembeli tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran. Salah satu cara untuk selamat dari tagihan ialah dengan pengalihan kredit.
Pengalihan kredit atau disebut juga over kredit kerap sekali terjadi, karena pembeli atau debitur tak mampu lagi melanjutkan cicilan. Tak hanya rumah, over kredit juga bisa dilakukan terhadap kendaraan, termasuk roda dua dan roda empat. Lalu bagaimana cara over kredit yang benar? Menanggapi hal tersebut, salah satu perusahaan leasing mengungkapkan jika over kredit itu dapat dilakukan apabila menempuh jalur resmi. Persyaratan yang dibutuhkan juga terbilang mudah, karena konsumen hanya perlu datang kepada leasing terkait untuk penggantian data.
Sepanjang itu resmi, over kredit itu sah-sah saja. Pembeli pertama bersama calon pemohon yang baru harus datang ke kantor leasing, nanti biasanya akan ada syarat yang harus dipenuhi oleh new customer. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hak dan kewajiban, standar prosedurnya seperti apa dan aplikasi yang harus diisi sah setelah adanya persetujuan dari leasing. Nanti baru ada pengalihan unit ke new customer.
Sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen, serta menghindari terjadinya penipuan terhadap konsumen pertama, ketentuan tersebut harus dilakukan. Pihak leasing akan selalu berupaya memberikan rasa aman kepada customer, sehingga over kredit di bawah tangan harus dihindari.
Customer pertama itu sudah lepas dari tanggung jawabnya, tanggung jawab ada pada new customer yang baru, sehingga segala bentuk tanggung jawab ada di new customer. Apabila adanya sesuatu di customer yang pertama sudah tidak ada hubungannya. Kalau tidak resmi, kita tidak perbolehkan. Ini untuk menjaga terjadinya sesuatu, karena leasing tahunya pemohon yang pertama.
Untuk biaya balik nama, sepenuhnya harus ditanggung oleh konsumen, pihak leasing hanya melengkapi data serta mengetahui pembayaran akan dilanjutkan oleh pihak lain yang sudah sepakat untuk melanjutkan pembayaran kredit tersebut.