Hakim Tolak Praperadilan Video Porno Ariel, Luna Maya Dan Cut Tari Masih Tersangka

Primaberita.com – Gugatan preperadilan yang di ajukan Kurniawan Adi Nugroho terkait kasus video porno Ariel dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari di tolak oleh Majelis Hakim. Keputusan itu di ketok langsung oleh Hakim Ketua Majelis Florensani.

Dalam pernyataan nya, Hakim menganggap permohonan Nugroho tidak relevan dengan kewenangan pengadilan. SP3 yang dimohonkan Nugroho tidak seharusnya dijadikan objek praperadilan.

“Menolak eksepsi Pemohon I dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Majelis Florensani.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut Hakim.

Dengan demikian, Cut Tari dan Luna Maya masih menyandang status tersangka dalam kasus video porno Ariel yang sudah berlalu beberapa tahun lalu.

 

 

Add a Comment