Setuju Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, Jokowi : Itu Hak Konstitusi

Primaberita.com – Wacana  terkait larangan kepada setiap mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislative, mendapat komentar dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Jokowi, mencalonkan diri menjadi caleg adalah hak setiap warga negara. Oleh sebab itu, Jokowi meminta kepada KPU untuk mengkaji lagi rencana larangan tersebut.

“Ya itu (mantan napi korupsi maju caleg) hak ya. Itu konstitusi memberikan hak. Silakan KPU menelaah, kalau saya itu hak. Hak seorang untuk berpolitik.” ujar Jokowi.

Terkait komentar tersebut, Dadang Trisasongko  selaku Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) menilai Jokowi tak punya komitmen yang jelas alias plin-plan.

Menurut Dadang, ide KPU melarang mantan napi korupsi untuk memastikan kepada masyarakat agar bisa memilih wakil rakyat yang berkualitas.

“Kita mulai bingung dengan sikap pak Jokowi yang plin-plan. Beliau sebelumnya lantang menyuarakan anti korupsi, tapi sekarang malah meminta KPU menelaah terkait ide larangan mantan napi korupsi nyaleg,” tutur Dadang.

“Memastikan masyarakat pemilih mendapatkan calon wakil rakyat yang baik dan memperoleh informasi yang jelas tentang latar belakang kandidat yang akan dipilih. Ide ini seharusnya dipahami dan didukung oleh semua pihak,” tutup Dadang.

 

Add a Comment