Penginjak Dan Pencoret Al Qur’an Di Sumsel Yang Viral Di Medsos Akhirnya Ditahan Polisi

Primaberita.com – Pelaku penginjak dan pencoret Al-Qur’an Ario Febriansyah yang viral di media sosial akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dan tahan oleh pihak Polres Musi Rawas, Selatan.

Perihal penahanan dan penangkapan Ario disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Wahyu. Ia menjelaskan jika sejauh ini motif tersangka melakukan hal tersebut hanya mencari sensasi.

“Sudah, dia (Ario Febriansyah) sudah jadi tersangka dan kemarin langsung ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut. Motifnya sejauh ini cari sensasi aja, tapi masih terus kita dalami.” Ujar AKP Wahyu.

AKP Wahyu juga mengatakan pihaknya telah memeriksa urin tersangka dan hasilnya negative. Namun demikian, polisi akan melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.

“Meskipun tidak ada keterlibatan orang lain, tetapi untuk tersangka sudah dilanjutkan tes urine dan hasilnya negative. Hasil pemeriksaan memang benar, dia yang melakukan coretan dan menginjak Alquran tesebut. Dia juga mengakui hal itu saat menjalani pemeriksaan,” lanjut AKP Wahyu.

Karena perbuatannya,  pelaku kini terancam Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

 

Add a Comment