Fadli Zon Protes Iriawan Diangkat Sebagai Pj Gubernur Jabar, Mendagri : Sudah Sesuai Aturan Kok

 

Primaberita.com – Pengangkatan Komjen Pol M Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heriawan menuai kritik dan gelombang protes dari berbagai kalangan.

Bahkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai jika hal tersebut sebagai kebohongan publik dan menipu rakyat. Pasalnya wacana Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar menjadi kontroversi pada Januari-Februari 2018 lalu dan harus di kaji ulang.

Akan tetapi polemik wacana itu mereda, Iriawan dimutasi ke Lemhannas sebagai Sestama dan pangkatnya naik jadi komjen. Fadli menduga mutasi Iriawan hanya untuk memuluskan jalan menuju kursi Pj Gubernur Jabar.

“Tetap ditunjuknya nama yang bersangkutan tentu memunculkan pertanyaan. Kenapa pemerintah begitu ngotot menjadikannya sebagai Pj Gubernur Jabar, sehingga sampai tak segan menjilat ludah sendiri?” ujar Fadli.

“Apa motifnya? Dulu alasannya rawan, tapi sejauh ini Pilkada Jabar aman-aman saja,” lanjut Fadli.

Menanggai pertanyaan Fadli tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara. Ia menegaskan jika Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa.

Tjahjo mengungkapkan Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Oleh sebab itu  sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri bahwa terhadap penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

“Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada),” beber Tjahjo.

“Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas,” tutup Tjahjo.

Add a Comment