Sebut Bom Surabaya Rekayasa Pemerintah, Kepsek Di Kalbar Diamankan Polisi

Primaberita.com – Kepala Sekolah SMPN 9 Kayong Utara berinisial FSA akhirnya di tetapkan polisi sebagai tersangka terkait postingan di akun Facebooknya. Seperti diketahui, dalam postingan di Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya terkait tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.

“Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong… Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!” tulis FSA.

Tak hanya itu, dalam postingan yang lainya FAS juga  menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian drama lain yang di buat pemerintah.

“Bukannya ‘terorisnya’ sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua,” tambah tulisan FSA.

Atas perihal tersebut, FSA dijerat dengan pasal berlapis. Penetapan status tersangka ini diambil oleh penyidik Polda Kalbar setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa FSA. Hal itu di ungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo.

FSA dikenakan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat nomor 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Add a Comment