Kasasi Di Tolak, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Harus Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

Primaberita.com – Usai kasasi nya di tolak, Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya tetap harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun. Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Sebelumyna, kasasi tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum dan juga terdakwa pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain pada 6 Februari 2018.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng pada 1 Agustus 2017 dalam kasus pembunuhan.

Sementara itu di kasus penipuan, Dimas Kanjeng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Kraksaan. Jaksa dan Dimas Kanjeng sama-sama mengajukan banding atas putusan perkara pembunuhan.

Pada 16 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan untuk menguatkan vonis Dimas Kanjeng. Sementara dalam kasus penipuan, Dimas Kanjeng juga mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukuman Dimas Kanjeng menjadi tiga tahun penjara.

 

Add a Comment