Dinilai Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Ustadz Alfian Tanjung Di Vonis Bebas

Primaberita.com – Tersangka kasus ujaran kebencian Ustadz Alfian Tanjung akhirnya di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Seperti diketahui, cuitan Alfian di media sosial twitter yang menyebut jika 85 persen kader PDIP merupakan anggota PKI hanya merupakan hasil copy paste dari sebuah media yang tidak terdaftar di dewan pers.

Atas dasar hal tersebut, Alfian dinilai tak melakukan pelanggaran pidana dan di bebaskan. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan semua barang bukti yang sudah disita.

“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuataan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntuntan hukum. Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfudin dalam membacakan amar putusan di PN Jakpus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfian tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai  mencemarkan nama baik partai politik PDIP.

 

Add a Comment