Aksi Teror Bom Terus Memakan Korban, Jokowi Desak RUU TP Terorisme Segera Diselesaikan

Primaberita.com – Merebak nya aksi teror yang banyak memakan korban di Surabaya membuat Presiden RI Joko Widodo geram. Ia pun mendesak DPR RI dan kementerian terkait  untuk segera menyelesaikan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme.

Jokowi meminta agar Revisi UU Tindak Pidana Terorisme harus selesai pada bulan Juni mendatang. Jika tidak selesai, Jokowi menegaskan akan mengelurkan Perppu. Seperti diketahui,  masa sidang baru akan dimulai pada 18 Mei 2018 mendatang.

“Saya meminta kepada DPR dana kementerian terkait yang berhubungan dengan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016, sudah dua tahun lalu untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya,” tegas Jokowi.

“Karena ini payung hukum yang penting buat aparat Polri untuk bisa menindak tegas, baik pencegahan maupun penindakan. Kalau nanti bulan Juni akhir masa sidang belum diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” lanjut Jokowi.

Sekedar informasi, desakan Jokowi terkait RUU Tindak Pidana Terorisme berkaitan dengan pertistiwa pengeboman 3 gereja di Surabaya dan 1 rusunawa di Sidoarjo. Terbaru, aksi pengemboman kembali terjadi pagi tadi sekitar pukul 08.50 WIB di Polrestabes Surabaya dan juga telah memakan korban.

Add a Comment