KPK Mengizinkan Peradi Untuk Memeriksa Fredrich Yunadi Terkait Pelanggaran Kode Etik
Primaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi terkait pelanggaran kode etik advokat.
“Silakan ajukan saja. Dulu pernah ada pengajuan dari Peradi juga sebenarnya, penyidik sudah alokasikan waktu ya saat itu. Tapi koordinasi lebih lanjut tidak dilakukan. Jadi kalau masih butuh keterangan silakan diajukan saja,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Hal ini dilakukan untuk merespon permintaan Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan supaya KPK memberikan akses kepada Peradi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi.
Sebelumnya Otto Hasibuan mengatakan bahwa yang dilanggar oleh Fredrich Yunadi bukan hanya undang-undang melainkan kode etik advokat. Sebelum diperiksa oleh KPK seharusnya Fredrich diperiksa terkait pelanggaran kode etik advokat terlebih dahulu.
Otto juga sempat menganggap KPK telah melanggar undang-undang karena tidak mengizinkan pengawas advokat melakukan pemeriksaan terhadap Fredrich. Hai ini sesuai dengan UU Advokat Nomor 18 tahun 2003.