Jalani Sidang Perdana Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Terancam Di Bui 6 Tahun

Primaberita.com – Pada sidang perdana terkait kasus ujaran kebencian, musisi kondang Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. Dalam dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedyng Wibianto, Ahmad Dhani dinilai menimbulkan kebencian.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, ada tiga cuitan pentolan grup band Dewa 19 itu yang sarat akan ujaran kebencian (hate speech).

“Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar JPU.

Pertama; “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,” Kedua; “siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”. Dan Ketiga; “sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras”.lanjut pembacaan dakwaan JPU.

Pada sidang mendatang, akan di agendakan pembacaan eksepsi. Ahmad Dhani dan kuasa hukum nya di beri waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas pembelaan.

Add a Comment