Mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho Kembali ‘Bernyanyi’, KPK Seret 38 Anggota DPRD Sumut

Primaberita.com – Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho  pada 2015 lalu ternyata masih belum usai. Setelah menyebut 5 pimpinan dan 7 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Gatot juga menyebutkan puluhan nama lain.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 38 orang di antaranya ada nama Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar.

Nama-nama tersebut di tetapkan KPK sebagai tersangka yang menerima uang suap yang diberikan oleh Pemprov Sumut kepada para anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD.

Menurut Gatot sendiri, uang suap yang melibatkan banyak nama tersebut atau yang dikenal dengan sebutan ‘uang ketok’ itu sebagai tradisi. Tradisi ‘uang ketok’ itu diberikan Gatot selama ia menjabat sejak 2011.

“(Uang ketok) itu sudah seperti menjadi tradisi sebelum pengesahan APBD, Yang Mulia. Di dalam pembahasan APBD ada kesepakatan TAPD dan DPRD yang saya ketahui ada uang ketok,” ujar Gatot.

Sebelum nama-nama yang belakangan di tetapkan KPK sebagai tersangka, sudah ada beberapa nama seperti Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri, divonis 4 tahun hingga 4,8 tahun penjara.

Nama-nama tersebut telah terbukti menerima uang suap yang dikenal dengan sebutan ‘uang ketok’ untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015 senilai Rp 1,1 hingga 2,7 miliar per orang.

 

 

Add a Comment