Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS Sesuai RPP

Primaberita.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Menurut Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ia memaparkan jika sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Sejauh ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta. Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian. Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan. Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

  1. JPT-I : Rp 39,3 juta
  2. JPT-II : Rp 37,4 juta
  3. JPT-III : Rp 35,7 juta
  4. JPT-IV : Rp 34 juta
  5. JPT-V : Rp 32 juta
  6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
  7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
  8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
  9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)

  1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
  2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
  3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
  4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
  5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
  6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
  7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
  8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
  9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
  10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
  11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
  12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
  13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
  14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
  15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

 

Add a Comment