Hina Dan Caci Maki Jokowi Melalui Video, Arseto Pariadji Dikenakan Pasal Berlapis

Primaberita.com – Usai di laporkan para pendukung Jokowi, Arseto Pariadji akhirnya dikenakan pasal berlapis oleh pihak Kepolisian terkait video kontroversial nya yang menghina dan menyebut jika undangan kawinan anak Presiden RI tersebut dijual 25 juta rupiah.

Polisi menyatakan penyidikan Arseto bukan mengacu kepada laporan itu. Pihak berwajib melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Arseto diproses atas dugaan ujaran kebencian yang disebarnya melalui Facebook pada Minggu (25/3).

Selain itu, saat polisi menggeledah rumah Arseto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditemukan sepucuk airsoft gun dan senapan angin. Temuan ini membuat Arseto dikenakan pasal berlapis.

Di antaranya UU ITE atas kasus hate speech-nya, UU Narkotika dan UU Darurat atas kepemilikan airsfot gun dan senapan angin. Saat ini Arseto ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ia sebelumnya menyerahkan diri ke Mabes Polri.

“Jadi ada beberapa kasus, yang pertama hate speech itu ditangani penyidik Cyber Crime, yang kedua berkaitan narkotika itu ditangani Direktorat Narkotika. Saat geledah di mobil kita temukan airsoft gun ini dikenakan pasal UU Darurat ancamanya 10 tahun. Satu orang ini ada 3 kasus,” beber Kombes Argo Yuwono.

 

Add a Comment