Hakim Tetapkan Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara

Primaberita.com – Majelis Hakim yang diketuai Antonius Simbolon memutuskan jika Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan itu dibacakan setelah hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

“Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut,” tegas Antonius Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim menjelaskan ada empat tulisan Jonru yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian diantara nya postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal. Dan postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Satu lagi postingan Jonru yang dinilai bernada serupa adalah mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Jonru dalam postingannya menyebut penjajah nonmuslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim.

“Menimbang bahwa postingan tersebut berpotensi menimbulkan adanya kebencian dan permusuhan khususnya antara muslim dan nonmuslim. Postingan tersebut membenturkan kelompok muslim dan nonmuslim,” ujar hakim.

“Selain itu terdakwa memposting tulisan NU telah menerima uang Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI serta memposting tulisan yang pada pokoknya menyatakan Jokowi adalah capres yang tidak jelas asal muasalnya,” lanjut hakim.

Karena hal tersebut, Jonru pun didakwa bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Add a Comment