Dituding Mencemarkan Nama Baik, Artis Lyra Virna Resmi Jadi Tersangka

Primaberita.com – Tak ditemukan nya jalan damai terkait mediasi sengketa umrah dengan biro perjalanan ADA Tour and Travel, artis Lyra Virna di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Hal ini disampaikan langsung oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  melalui Kabid Humas nya Kombes Argo Yuwono. Menurut Argo, keterangan dari saksi ahli sudah memenuhi unsure pidana.

“Iya sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Saksi ahli menyebutkan memenuhi unsur pidana. Dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.” ujar Argo.

Sekedar informasi, sebelumnya Lyra dilaporkan oleh Lasty selaku pemilik ADA Tour and Travel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Lyra dilaporkan setelah curhat soal perjalanan umrahnya melalui ADA Tour batal.

Sementara itu, pengacara Razman Arief Nasution menjelaskan kliennya itu hanya mencurahkan keluh kesahnya mengenai penarikan uang dari travel agent yang belum sepenuhnya dikembalikan oleh penyelenggara.

Dan keluhan  Lyra bukan tanpa sebab, Razman menambahkan selain pengembalian uang haji yang molor, biro tour and travel itu disebut bermasalah karena belum memiliki izin dari Kementrian Agama.

Add a Comment