Bantah Transferan 6 M Dari Dirut PT Golden Sawit Prima Sebagai Suap, Bupati Rita : Itu Hasil Jual Emas 15 Kg

Primaberita.com – Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah di non aktifkan dari jabatan nya menegaskan jika uang 6 miliar rupiah yang di anggap sebagai uang suap oleh KPK sebenar nya adalah uang hasil jual emas sebanyak 15 kg.

Hal itu ia sampaikan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seperti diketahui, sebelum nya Rita di tangkap setelah di duga menerima uang suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait izin lokasi perkebunan sawit.

“Itu bukan uang suap! Saya sebenarnya jual beli emas sama dia (Abun). Iya emas saya 15 kg. Nggak sering, cuma sekali. Dibayar tunai makanya transfer ke rekening saya,” ujar Rita.

Lebih jauh Rita menambahkan jika permohonan izin lokasi sawit sudah selesai dan di tanda tangani oleh Bupati Kukar sebelumnya. Ia membeberkan tim terpadu Pemkab Kukar sudah memeriksa seluruh dokumen yang diajukan oleh Hery Susanto.

“Seingat saya tandatangan di kantor bukan di rumah. Intinya itu ada tim terpadu bahwa dokumen sudah lengkap semua dan sudah sesuai aturan. Nggak ada sogok-sogokan, waktu itu saya bilang ke orang Pak Abun namanya Pak Adi, saya punya emas ini mau jual karena ngeri taruh di brankas terus, punya bapak saya.” tutup Rita.

Add a Comment