Tertangkap Bermain Judi, Pasangan Suami Istri Di Aceh Jalani Hukuman Cambuk

Primaberita.com – Daerah Istimewa Aceh benar-benar menegakkan hukum syariat Islam terhadap masyarakatnya. Baru-baru ini, sepasang suami istri harus menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kedua pelaku di eksekusi di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2/2018). Dalam proses eksekusi itu, terdakwa tidak melakukan perlawanan alias pasrah menjalani hukuman nya.

Seperti diketahui, kedua pasutri itu terbukti bermain judi di sebuah tempat hiburan Funland di Banda Aceh. Jaksa menjegal mereka dengan Pasal 18 Ayat (1) tentang perbuatan Maisir atau judi dalam persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Kedua terdakwa diketahui bernama Dahlan Sili Tongga (61), mendapat hukuman sebanyak 8 kali cambuk yang dikurangi masa tahan sebanyak dua kali. Sementara istrinya, Tjia Nyuk Hwa alias Sulus (45) juga mendapat sabetan rotan sebanyak 8 kali, namun dikurangi masa tahanan sebanyak satu kali cambuk.

Hukuman tersebut dikatakan oleh Aminullah Usman selaku walikota Banda Aceh sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku pelanggaran agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut di kemudian hari.

Add a Comment