Lakukan Merger Dengan AXA Finance, OJK Cabut Izin Usaha AXA Life

Primaberita.com – Sejak 19 Januari 2018 kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life. Hal ini karena terjadi merger antara AXA Life dengan PT AXA Financial Indonesia guna memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP).

Terkait hal itu, Country CEO AXA Indonesia Paul-Henry Rastoul menginformasikan penggabungan itu untuk memenuhi ketentuan UU 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK No 67/2016 terkait pengendalian atau kepemilikan tunggal.

“Ini menandai sebuah langkah kuat dari kami untuk terus meningkatkan pengalaman serta layanan ke nasabah dan bertransformasi untuk menjadi mitra bagi mereka,” beber Paul-Henry Rastoul.

Dalam penggabungan itu, semua aset AXA Life Indonesia serta kewajibannya akan dialihkan ke AXA Financial Indonesia. Nanti nya, AXA Financial Indonesia akan dipimpin oleh Budi Tampubolon selaku Presiden Direktur.

Sejauh ini, AXA Financial Indonesia memiliki 59 kantor pemasaran di 39 kota di Indonesia dengan total agen dan tenaga pemasar sekitar 14.000 orang.

Add a Comment