Selundupkan Emas Senilai 644 Juta Rupiah, Pramugara Singapore Airlines Ditangkap Bea Cukai India

Primaberita.com – Otoritas bandara Internasional Indira Gandhi di India menangkap seorang pramugara maskapai Singapore Airlines karena kedapatan menyelundupkan emas senilai 3,1 juta rupee atau setara Rp 644 juta.

Penangkapan itu sendiri terjadi pada Senin (22/1) kemarin. Ketika di tangkap, petugas bea cukai India mendapati emas seberat 1,05 kilogram dari tangan pramugara tak disebutkan namanya tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, pramugara itu berniat menyerahkan emas yang ‘diselundupkannya’ ke seorang agen di sebuah hotel ternama di New Delhi. Emas berupa rantai dan gelang itu dipakai si pramugara bersama seragamnya.

Pihak penyelidik juga mengatakan jika si pramugara tersebut akan mendapat imbalan sebesar 500 dollar Amerika atau setara dengan 6,5 juta rupiah untuk penyelundupan emas tersebut.

“Dia (pramugara Singapore Airlines)ditangkap dan emas disita sesuai Undang-undang Bea Cukai disini (India). Dia akan mendapatkan US$ 500 (Rp 6,5 juta) untuk (emas) ini,” ujar komisioner bea cukai India, Anubha Singh.

Sementara itu, pihak Singapore Airlines sendiri membenarkan perihal kabar tersebut. Dalam keterangan nya, Sinagpore Airlines akan memberikan sanksi pada pramugara tersebut seusai penyidikan yang dilakukan otoritas bea cukai India.

Add a Comment