Cabuli Anak Dibawah Umur, Ketua DPRD Bangkalan Di Bui 7,5 Tahun

Primaberita.com – Sudah berlalu kurang lebih 3 tahun, kasus pencabulan yang menyeret nama mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan Kasmu kini sudah memasuki babak eksekusi setelah kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung. Ia menjelaskan jika eksekusi Kasmu berdasarkan Putusan bernomor 2645 K/Pid.Sus/2016 yang diterima Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan pada Oktober 2017 lalu.

Seperti diketahui, kasus pencabulan ini bermula pada penggerebekan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval Surabaya, 2 Februari 2015 silam. Ketika itu polisi menyelidiki kasus penembakan aktivis di Bangkalan, Madura.

Apesnya, Kasmu terpergok bersama wanita yang masih di bawah umur disalah satu kamar hotel tersebut. Atas perbuatan nya tersebut Kasmu akan menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Add a Comment