Dua Pelaku Utama Pembunuhan Sadis Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara

Primaberita.com – Dua tahun setelah terbunuhnya Salim Kancil, pengadilan memutuskan memvonis Haryono dan Mat Dasir sebagai pelaku utama dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan jaksa.

Sekedar informasi, Salim Kancil adalah seorang aktivis yang menolak penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian kota Lumajang, Jawa Timur. Ia dibunuh oleh orang-orang suruhan Hariyono yang merupakan Kepala Desa Selok Awar-awar pada saat itu.

Pembunuhan Salim Kacil sendiri terjadi pada 26 September 2015 yang lalu. Berawal dari penolakkan nya terkait penambangan pasir di desanya, Salim Kancil dan rekan nya Tosan berupaya mengajak warga desa menolak aktivitas penambangan pasir. Mengetahui hal tersebut, Hariyono yang merupakan pengelola tambang pasir marah.

Ia kemudian memerintahkan orang suruhan nya yakni Mat Dasir untuk mencari Salim Kancil dan Tosan. Mat Dasir dan puluhan anak buahnya kemudian menjalankan perintah tersebut. Pada pukul pukul 07.30 hari tersebut, sekitar 40 orang mengendarai kendaraan bermotor mendatangi Tosan.

Tanpa basa-basi massa yang membawa kayu, batu, batu, dan clurit ini langsung mengeroyok Tosan. Meski sempat melarikan diri, Tosan akhirnya dapat dan terus di aniaya. Ia dipukul dengan kayu. Tak sampai disitu, mereka menelentangkan Tosan di tengah lapangan lalu melindasnya dengan motor berkali-kali.

Pada saat itu Tosan sudah terluka parah, pengeroyokan baru terhenti setelah seorang warga datang ke lokasi lalu menghentikan aksi biadab gerombolan itu. Setelah menyiksa Tosan, para pengeroyok ini langsung mencari Salim Kancil. Mereka pun mendatangi rumahnya.

Setibanya di rumah Salim Kancil, gerombolan itu langsung mengikatnya dan menyeret Salim ke Balai Desa Awar-Awar yang letaknya 2 kilometer dari rumahnya. Sepanjang perjalanan, gerombolan ini terus menghajar Salim dengan senjata-senjata yang mereka bawa dan disaksikan warga.

Di Balai Desa, mereka sudah menyiapkan alat setrum yang kemudian dipakai untuk menyetrum Salim berkali-kali. Karena terlihat tak ada reaksi kesakitan apa pun dari Salim, gerombolan itu menggergaji leher Salim. Anehnya, seolah Salim tak mempan dengan siksaan itu.

Melihat hal itu, para gerombolan tak puas dan membawa Salim Kacil ke area pemakaman di desa itu. Di tempat itu masih dengan posisi tangan terikat, perut Salim Kancil di bacok berkali-kali namun anehnya Salim tak terluka sedikit pun. Tak habis akal, para preman tersebut memukul Salim dengan batu besar dan akhirnya Salim tewas.

Atas kejadian tersebut, kepolisian setempat telah menetapkan 37 orang sebagai tersangka. Persidangan yang digelar pada Februari 2016 lalu, dengan menghadirkan 35 terdakwa pelaku pengeroyokan. Adapun dua terdakwa lainnya disidang secara terpisah karena masih kategori anak-anak.

Sejauh ini dua pelaku utama yang telah divonis 20 tahun penjara yakni Hariono dan Mat Dasir belum menyatakan menerima atau menolak vonis tersebut. Sementara Keluarga Salim Kancil dan Tosan mengaku kecewa terhadap putusan pengadilan tersebut. Tijah, istri Salim Kancil, menyebut, hukuman itu terlalu ringan.

Add a Comment