Dituntut Hukuman Mati, Andi Lala Mohon Ampun

Primaberita.com – Setelah dua rekan nya yakni Andi Saputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut seumur hidup, Andi Lala dituntut hukuman mati oleh jaksa Kadlan Sinaga.

Seperti diketahui, Andi Lala merupakan otak pembunuhan sekeluarga yang menewaskan Riyanto (40), Sri Ariyanti (40), Sumarni (60), Naya (13), dan Gilang dengan motif dendam yang terjadi di kota Medan beberapa waktu lalu.

Dari kesemua korban tersebut merupakan satu keluarga yang terdiri dari suami istri, anak-anak dan mertua. Selain lima korban tewas, seorang anak balita bernama Kinara sempat mengalami kritis.

Mendengar tuntutan hukuman atas kejahatan yang dilakukan nya, Andi Lala meminta maaf dan memohon ampun pada pihak keluarga korban dan berharap hukuman nya bisa di ringankan.

“Saya atas nama Andi Lala, saya mohon maaf, mohon ampun kepada pihak keluarga yang ditinggalkan. Saya ikhlas menerimanya kalau ini memang sudah takdir. Harapannya, vonis saya mohon diringankan, seumur hidup atau 20 tahun.” ujar Andi Lala.

Sebelum tertangkap Andi Lala sempat berusaha melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi. Dia akhirnya tertangkap di rumah saudaranya di daerah Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Add a Comment