Gubsu Mengeluarkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran Hutan

PrimaBerita – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melalui Wakil Gubernur Musa Rajeckshah akhirnya secara resmi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Sumatera Utara tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya di wilayah provinsi Sumatera Utara. Surat edaran bernomor 364/9851 tersebut memuat tiga hal mendasar yang perlu diperhatikan oleh para bupati dan walikota.

“Yakni berdasarkan, pertama, Instruksi Presiden Nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan; kedua, Keputusan Gubsu Nomor 188.44/138/KPTS/2017 tentang Tim Terpadu Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Sumatera Utara’ dan ketiga, citra sebaran asap tanggal 24 September 2019 yang dilaporkan oleh BMKG Wilayah I Medan,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi dalam surat edaran, Selasa malam (24/9/2019).

Baca juga: Polisi Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa Telah Diamankan Propram

Add a Comment