Catat! Tanggal 1 September 2019 Iuran BPJS Kesehatan Naik

Berikut skema iuran BPJS Kesehatan dua versi :

Ini skema secara lengkap usulan Kemenkeu:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah – Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah – Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah :a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

Simak secara lengkap usulan DJSN:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah – Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah – Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah :a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

Baca juga: Respon Ahok Rencana Pemindahan Ibu Kota Hingga Video Viralnya

Add a Comment