Jarang Diketahui! Indonesia Menerima Sampah Impor

Bertambah Banyak

Bahkan pada periode Juli – Agustus, total kontainer berisi limbah sampah yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak, Batam dan Tanjung Priok, mencapai 751 kontainer berisi sampah.

“Kami re-ekspor 233 kontainer, dalam proses re-ekspor 18 kontainer, pemeriksaan 480 kontainer,” jelasnya.

Deni menjelaskan, sampah yang diimpor bukanlah sampah rumah tangga pada umumnya, melainkan limbah yang dipergunakan untuk kebutuhan berbagai industri dalam negeri.

Impor limbah memang sejatinya tidak sepenuhnya salah, selama yang diimpor adalah limbah non B-3. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun Berbahaya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa limbah non B-3 yang dapat diimpor hanya berupa sisa, reja (sisa buangan), dan scrap. Limbah non B-3 yang dimaksud juga tidak terkontaminasi limbah B3 atau limbah lainnya yang diatur dalam aturan tersebut.

“Kemarin misalnya seperti di Batam dan Tanjung Perak, kalau limbahnya terkontaminasi langsung kami re-ekspor,” jelas Deni.

Baca juga: Impor Daging Sapi 50.000 Ton! Keberadaan Peternak Sapi Lokal Terguncang

Add a Comment