Percepat Larangan Ekspor Bijih Nikel Mendapatkan Berbagai Penolakan

PrimaBerita – Wacana pemerintah mempercepat kebijakan larangan ekspor bijih nikel atau ore menuai penolakan dari pelaku usaha. Salah satunya dari Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI). 

APNI

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menilai percepatan larangan ekspor bijih nikel itu akan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha pertambangan. Menurut dia, ketidakpastian pemerintah dalam menetapkan kebijakan akan mematikan aliran investasi di sektor pertambangan. 

“(Kewajiban) harus membangun smelter itu kami lakukan. 31 perusahaan sudah ada proses pembangunan. Apakah bisa dipikirkan yang lagi bangun dihentikan? (aturannya) 5 tahun sejak diterbitkan. Kalau dihentikan banyak investasi yang mati, devisa hilang,” ujar Meidy

Meidy mengklaim larangan ekspor bijih nikel akan menyebabkan devisa hilang mencapai US$97 juta. Di sisi lain, progres pembangunan smelter belum signifikan.

Baca juga: Keindahan Air Terjun di Provinsi Sumatera Utara Ini Tak Tertandingi

Add a Comment