Penyeret Petugas Polisi Di Utan Kayu Jakarta Terancam Pasal Berlapis

Primaberita.com – Pelaku penyeret petugas polisi di jalur khusus Transjakarta, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur yakni Tessa Granitsa Satari terancam dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Perihal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra. Menurut Yoyon, pihaknya telah memeriksa pelaku dan ada temuan narkoba dalam urine tersangka.

Oleh sebab itu, selain pelaku merupakan pengguna ataupun pengedar (masih dalam pemeriksaan), yang bersangkutan juga akan mendalami dugaan penganiayaan terhadap Bripda Dimas yang dilakukan oleh pelaku.

“Apabila masuk dalam kategori penganiayaan, sehingga Bripda tidak dapat melaksanakan tugas, maka kita akan tetapkan pasal berlapis karena yang pelaku juga diketahui menggunakan narkoba setelah cek urine,” ujar Yoyon.

Lebih jauh, Yoyon juga menambahkan jika pelaku merupakan seorang pengangguran. Mobil mewah (Cadilac) yang digunakan pelaku merupakan mobil pinjaman. Terkait mobil, Yoyon menjelaskan jika tak ada masalah dengan surat-surat kelengkapan.

“Tersangka mengaku meminjam kendaraan (yang seret Bripda Dimas), tersangka tidak ada pekerjaan alias pengangguran. Pelat nomer (mobil) asli dan surat-surat juga lengkap,” tutup Yoyon.

Add a Comment