Perpres SBY, Bali Terancam Terkena Gempa Diatas 9 Magnitudo

PrimaBerita – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Presiden Joko Widodo mencabut PerPres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan yang terbit di masa akhir pemerintahan Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Nur Hidayati

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati atau Yaya mengatakan Perpres itu mengakomodasi empat megaproyek reklamasi di Bali yang berpotensi menambah konsentrasi massa di pesisi Bali selatan.

Padahal menurut analisis Earth Observatory of Singapore yang dikutip Walhi, Bali terancam gempa magnitudo 9,0 yang berasal dari megathrust atau zona tumbukan antara lempeng Indo-Australia dan Eurasia.

“Sudah seharusnya Presiden Jokowi meninjau ulang terhadap izin regulasi yang telah dikeluarkan dalam situasi rawan bencana, terutama dalam konteks ini Perpres 51 Tahun 2014,” kata Yaya dalam jumpa pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi

Walhi dan ForBALI mencatat empat megaproyek reklamasi di Bali memiliki luas total 2.274,86 hektare. Proyek-proyek itu adalah reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektare, perluasan Bandara Ngurah Rai seluas 147,45 hektare, perluasan pelabuhan Benoa 1.377,41 hektare, dan pembangunan Bali Sport Hub seluas 50 hektare.

Baca juga: Kivlan Zen Tuntut Wiranto Soal Pam Swakarsa Sebesar Triliunan

Add a Comment