Habib Rizieq Syihab Tidak Dapat Kembali Ke Indonesia. Ini Alasannya

Selain overstay, Maftuh mengatakan ada juga persoalan lain yang membuat seseorang di Saudi tidak bisa kembali ke negaranya. Hal itu berkaitan dengan persoalan hukum. Jadi, sekalipun ada WNI overstay yang sudah membayar denda, dia tidak bisa keluar dari Saudi seandainya memiliki persoalan hukum.

“Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, di Saudi,” tutur Maftuh

Dahnil tak sepakat

“‘Kunci Portal’ Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia ada di tangan Pemerintah kita, bukan di Pemerintah Saudi seperti narasi overstay, bayar denda seperti disampaikan Dubes. Bila masalah teknis itu sebabnya, tentu sudah diselesaikan cepat. Mari kita kubur dendam politik salah satunya dengan membuka ‘portal’,” kata Dahnil dalam akun Twitternya, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Daftar Calon Menteri Muda Periode Pemerintahan Jokowi- Ma’Ruf

Add a Comment